Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)

BALAI PENGEMBANGAN KEMITRAAN, PELATIHAN TENAGA KEPARIWISATAAN DAN KEBUDAYAAN

Tugas : 
Menyelenggarakan sebagian fungsi Dinas di bidang Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Tenaga Kepariwisataan dan Kebudayaan





Rincian tugas :

1.Menyelenggarakan penyusun program kerja Balai Pengembangan Kemitraan, Pelatihan Tenaga Kepariwisataan dan Kebudayaan.

2.Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan.

3.Menyelenggarakan pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan

4.Menyelenggarakan fasilitasi kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan.

5.Menyelenggarakan pelaksanaan kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan.

6.Menyelenggarakan ketatausahaan Balai Perngembangan Kemitraan, Pelatihan Tenaga Kepariwisataan dan Kebudayaan. 

7.Menyelenggarakan ketelaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

8.Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait

9.Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan

10.Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya



Fungsi 
1.Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan;

2.Penyelenggaraan pengembangan,kemitraan dan pelatihan tenaga kepariwisataan dan kebudayaan.